<p style="text-align: justify;">PANGSAN – Perbekel Desa Pangsan menghadiri Parum KK Adat Pangempon Pura Kahyangan Jagat Pucak Meru yang digelar pada Rabu (2/9/2026) malam pukul 18.00 WITA hingga selesai. Kehadiran pucuk pimpinan desa tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi serta memberikan dukungan penuh terhadap seluruh rangkaian persiapan Upacara Piodalan Padudusan Agung. Dalam arahannya, Perbekel mengajak seluruh warga untuk mendukung program pemerintah daerah terkait pemilahan sampah dari sumbernya, di mana Pemerintah Desa Pangsan siap menyediakan penampungan khusus guna menanggulangi sisa makanan selama pelaksanaan rangkaian acara keagamaan tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">Rapat koordinasi (Parum) berjalan dengan lancar, Ketua Panitia Piodalan memaparkan bahwa Upacara Piodalan ini melibatkan 366 KK pangempon yang terdiri dari Banjar Adat Pangsan Tengah (145 KK) dan Banjar Kasianan (221 KK). Pembiayaan kegiatan bersumber dari Dana Hibah Kabupaten Badung, Dana Desa, serta jatu (iuran) dari krama pangempon. Atas pertimbangan bersama Yajamana Karya, agenda Nyukat Genah serta pencarian uperengga ke Batu Bayan dimajukan ke Kamis (3/9/2026) pukul 08.00 WITA oleh Kelompok Kerja 4 dan Seksi Uperengga, sebelum dilanjutkan agenda Matur Piuning Karya Ngenteg Linggih pada 22 September 2026.</p> <p style="text-align: justify;">Pada kesempatan tersebut, Bendesa Adat Pangsan menyampaikan wujud syukur atas cairnya Dana Hibah Kabupaten Badung berkat restu Ida Bethara, seraya mengimbau panitia agar saling mengingatkan demi kelancaran upacara. Beliau turut menegaskan hasil keputusan Parum Desa terkait aturan kekeran jagat di seluruh wilayah Desa Pangsan. Melalui aturan ini, setiap pekarangan warga se-Desa Pangsan diwajibkan mendirikan penjor sebagai simbol penegakan tradisi dan keharmonisan lingkungan secara menyeluruh.</p> <p style="text-align: justify;">Sebagai penutup, Sekretaris Panitia menjelaskan kembali status kedudukan Pura Pucak Meru yang telah sah memegang Surat Keputusan Dirjen Bimas Hindu dan PHDI sebagai Pura Kahyangan Jagat. Guna memperkuat kelembagaan dan tata kelola administrasi pangempon, pihak panitia memohon agar Bendesa Adat Pangsan dapat segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pangempon secara resmi sebagai payung hukum pelaksanaan kegiatan ke depan.</p> <p style="text-align: justify;">KIM_001</p>
Dihadiri Perbekel Pangsan, Parum KK Adat Matangkan Persiapan Karya Padudusan Agung Pura Pucak Meru
02 Sep 2026