<p style="text-align: justify;"><br /> <strong>Mangupura, 04 Maret 2026</strong> - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Sosial menggelar Rapat Koordinasi tentang Tantangan dan Kebijakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dalam upaya memastikan pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat dapat tepat sasaran. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026 bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Sosial Kabupaten Badung dan dihadiri oleh perwakilan desa serta instansi terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPJS Kesehatan Kabupaten Badung.<br /> Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penonaktifan sejumlah kepesertaan PBI-JK di Kabupaten Badung serta upaya pemerintah untuk melakukan pembaharuan data dan reaktivasi kepesertaan yang memenuhi syarat.<br /> Acara dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, Drs. Gde Eka Sudarwitha, S.Sos., M.Si, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak pemerintah dalam pelaksanaan berbagai program sosial, termasuk program jaminan kesehatan.<br /> Beliau menyampaikan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memastikan data masyarakat yang menerima bantuan selalu diperbaharui sehingga program bantuan, khususnya PBI-JK, dapat tepat sasaran.<br /> “Desa adalah ujung tombak dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah. Oleh karena itu desa harus mendukung program jaminan kesehatan ini dengan melakukan pembaharuan data secara berkala sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.<br /> Selanjutnya, Kasi Dayasos Dinas Sosial Kabupaten Badung, Ida Bagus Krishna, menyampaikan materi terkait program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan). Ia menjelaskan bahwa PBI-JK merupakan bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana iuran kepesertaan dibayarkan oleh pemerintah pusat bagi masyarakat miskin dan rentan yang berada pada kelompok desil 1 sampai desil 5.<br /> Program ini memiliki tujuan utama untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, mengurangi beban biaya kesehatan, serta mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.<br /> Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa tantangan, di antaranya kesalahan inklusi dan eksklusi dalam data penerima bantuan, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang menyebabkan perubahan tingkat kesejahteraan, serta proses validasi dan pemutakhiran data yang belum optimal.<br /> Selain itu terdapat pula tantangan administratif seperti proses reaktivasi peserta yang dinonaktifkan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta rendahnya literasi masyarakat terhadap prosedur administrasi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak meminjamkan KTP kepada pihak lain karena dapat berdampak pada penyalahgunaan data yang berpotensi menghilangkan hak atas bantuan sosial.<br /> Dalam pemaparannya juga dijelaskan mengenai reaktivasi PBI-JK, yaitu proses mengembalikan status kepesertaan yang sebelumnya dinonaktifkan agar kembali aktif. Reaktivasi dapat dilakukan bagi peserta yang memenuhi kriteria, seperti masyarakat yang sebelumnya dinonaktifkan karena perubahan desil kesejahteraan, tidak terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), ketidaksesuaian data NIK dengan data administrasi kependudukan, maupun kondisi administrasi lainnya.<br /> Pemerintah Kabupaten Badung sendiri telah mengambil langkah penanganan terhadap peserta PBI-JK yang dinonaktifkan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/UHK/2026, terdapat 6.930 peserta PBI-JK di Kabupaten Badung yang dinonaktifkan. Setelah dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan, ditemukan bahwa 6.349 peserta benar-benar berstatus nonaktif, sementara sisanya disebabkan karena faktor meninggal dunia atau perpindahan segmen kepesertaan.<br /> Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Badung memfasilitasi peserta nonaktif tersebut untuk dialihkan ke skema PBI-APBD serta melakukan proses reaktivasi secara bertahap bersama para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).<br /> Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPS Kabupaten Badung, Made Bimbo Abdi Suardika, SE., MAP, menjelaskan mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah.<br /> Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat beberapa basis data seperti P3KE, DTKS, dan Regsosek, sehingga sering terjadi perbedaan data antar kementerian atau lembaga. Oleh karena itu pemerintah kini menggunakan satu basis data terpadu yaitu DTSEN agar seluruh bantuan sosial dapat disalurkan berdasarkan data yang sama.<br /> DTSEN terdiri dari 39 variabel data, yang mencakup 26 variabel informasi keluarga dan 13 variabel informasi individu. Variabel tersebut meliputi identitas keluarga, kondisi tempat tinggal, sumber air dan penerangan, kepemilikan aset, hingga kondisi sosial ekonomi seperti pendidikan, pekerjaan, kepemilikan usaha, penyandang disabilitas, penyakit kronis, serta tingkat pendapatan.<br /> Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Badung dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaan JKN dibagi menjadi dua kategori, yaitu PBI-JK bagi masyarakat miskin dan rentan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, serta non PBI-JK bagi masyarakat yang membayar iuran secara mandiri atau melalui perusahaan.<br /> Ia menegaskan pentingnya masyarakat menjadi peserta JKN karena tidak semua orang memiliki dana cadangan ketika mengalami sakit atau kondisi darurat kesehatan.<br /> Menanggapi kegiatan tersebut, Penjabat Perbekel Desa Pangsan, I Wayan Martana, SH, menyampaikan bahwa pemerintah desa siap mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam memastikan program jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran.<br /> Beliau menegaskan bahwa pemerintah desa akan berperan aktif dalam proses verifikasi, validasi, serta pemutakhiran data masyarakat, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh manfaat dari program PBI-JK.<br /> “Kami di tingkat desa siap mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan bantuan jaminan kesehatan ini tepat sasaran. Melalui koordinasi dengan perangkat desa, kader, serta pendamping sosial, kami akan terus melakukan pemutakhiran data masyarakat agar program ini dapat dirasakan oleh warga yang memang membutuhkan,” ujar beliau.<br /> Lebih lanjut, beliau juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan perubahan kondisi sosial ekonomi kepada pemerintah desa agar data kependudukan dan data bantuan sosial dapat diperbaharui secara berkala.<br /> Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa dalam pengelolaan data sosial dan pelaksanaan program jaminan kesehatan, sehingga tujuan menghadirkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat dapat tercapai.<br /> KIM_007</p>
Rapat Koordinasi Tantangan dan Kebijakan PBI-JK untuk Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran
04 Mar 2026