<p>Pangsan, 23 Januari 2026 – Pemerintah Desa Pangsan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kerja Sama Unit Usaha Desa Wisata antara BUMDes Artha Wasana dengan Pengelola Desa Wisata Pangsan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Pangsan.<br /> Rapat ini dihadiri oleh PJ Perbekel Desa Pangsan, Ketua dan Anggota BPD Desa Pangsan, Sekretaris Desa Wisata, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Perwakilan Kaur Perencanaan, Ketua LPM, Pengawas dan Direktur BUMDes, serta Pengelola Desa Wisata Pangsan.<br /> Rapat dibuka oleh PJ Perbekel Desa Pangsan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh I Nyoman Anugrahadi Sundana, S.S, selaku Wakil Ketua Pengelola Desa Wisata Pangsan. Dalam paparannya disampaikan konsep BUMDes sebagai backbone (tulang punggung) Desa Wisata Pangsan, khususnya dalam pengelolaan keuangan, legalitas usaha, dan pengembangan unit usaha pariwisata.<br /> Disampaikan bahwa BUMDes memiliki peran strategis sebagai badan usaha desa yang berwenang mengelola penyertaan modal desa, termasuk pengembangan Unit Usaha Pariwisata. Melalui kerja sama ini, BUMDes diharapkan mampu menjadi pengelola keuangan yang profesional, memberikan masukan terhadap operasional dan target pendapatan, serta menerima pertanggungjawaban penggunaan dana desa dalam pengelolaan desa wisata. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi desa secara adil dan merata serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa).<br /> Lebih lanjut dijelaskan hubungan antara Desa Wisata dan pengelolanya sebagai program kerja sama jangka panjang yang melibatkan seluruh komponen desa secara solid dan harmonis. Pengelola Desa Wisata berperan dalam memperluas pemasaran produk UMKM dan ekonomi kreatif masyarakat desa, menjadi jembatan masuknya investasi, serta menjaga ekosistem seni budaya, warisan budaya, dan kebersihan lingkungan sesuai dengan perannya sebagai Pokdarwis.<br /> Rapat juga membahas landasan hukum pengembangan desa wisata melalui Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa usaha pariwisata merupakan sektor produktif yang dapat dikembangkan oleh BUMDes serta menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa melalui pemberdayaan UMKM dan pengembangan usaha BUMDes.<br /> Dalam sesi tanggapan, Sekretaris Desa Pangsan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat ini sebagai upaya menyamakan persepsi dan menjalin kerja sama sesuai aturan dan AD/ART BUMDes. Ketua BPD Desa Pangsan, I Gusti Ngurah Muliharta, menekankan pentingnya keseriusan BUMDes dan pengawas dalam mengakomodir kebutuhan pengelola desa wisata, terutama terkait legalitas yang selama ini menjadi kendala operasional.<br /> Sementara itu, Ketua LPM Desa Pangsan, I Gusti Putu Wija, menekankan pentingnya komunikasi yang intens antara BUMDes dan Pengelola Desa Wisata serta kesiapan BUMDes dalam membuka Unit Usaha Desa Wisata agar dapat dijalankan dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Ia juga mengingatkan agar pembangunan yang bersumber dari kabupaten melibatkan pemerintah desa dan unsur terkait guna menghindari permasalahan di kemudian hari.<br /> Dari pihak BUMDes, Pengawas BUMDes, I Gusti Ayu Wartini, menyampaikan bahwa hasil rapat akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pengawas. Direktur BUMDes Artha Wasana Dewa Gede Eka Bintara menyatakan kesiapan BUMDes untuk menjalankan Unit Usaha Desa Wisata, dengan catatan perlunya analisa kelayakan usaha serta pembahasan mekanisme pengelolaan yang lebih rinci agar pengelolaan desa wisata dapat berjalan efektif dan profesional.</p> <p>KIM_007</p>
Rapat Koordinasi Kerja Sama BUMDes dan Pengelola Desa Wisata Pangsan
23 Jan 2026