<p style="text-align: justify;">Desa Pangsan, 3 Februari 2025 – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung melakukan monitoring ketersediaan lahan di TPST 3R Pangkung Lestari, Desa Pangsan, pada Senin (03/02/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lahan sebagai lokasi penempatan mesin Incinerator sampah dan mesin gibrig sampah. Monitoring ini dihadiri oleh Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Kabupaten Badung, I Made Suana, S.H., beserta tim.<br /> Hasil monitoring menunjukkan bahwa lahan yang tersedia di TPST 3R Pangkung Lestari mencukupi untuk penempatan mesin yang direncanakan. Selain itu, tidak ditemukan kendala berarti dalam proses verifikasi lahan ini. Dengan demikian, DLHK Kabupaten Badung memastikan bahwa pengadaan mesin insinerator dan mesin gibrik sampah akan direalisasikan pada tahun anggaran 2025.<br /> Monitoring ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh Pemerintah Desa Pangsan pada tahun 2024. Usulan ini didasarkan pada kebutuhan akan sistem pengolahan sampah yang lebih baik. Saat ini, pengolahan sampah di Desa Pangsan masih kurang optimal, terutama untuk sampah yang tidak dapat didaur ulang. Sampah jenis ini biasanya dibakar, dan menghasilkan asap yang berdampak negatif bagi lingkungan. Dengan adanya mesin Incinerator dan mesin gibrik sampah, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih efektif dan ramah lingkungan, sehingga dapat meminimalkan dampak buruk terhadap masyarakat sekitar.</p> <p style="text-align: justify;">KIM_003</p>
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung Pastikan Kesiapan Lahan untuk Mesin Incinerator dan Gibrig Sampah di TPST 3R Pangkung Lestari Desa Pangsan
04 Feb 2025