<p>senin, 6 Pebruari 2023</p> <p>Pemerintah Desa Pangsan melalui Kasi Pemerintahan Desa Pangsan menyerahkan langsung akta kematian almarhum I Wayan Suandika, didampingi Kelian Banjar Dinas Pundung, perwakilan Keluarga menerima langsung akta kematian yang sebelumnya telah diajukan oleh pihak keluarga.</p> <p>Dalam Kesempatan tersebut disosialisasikan pula pelayanan administatif kependudukan yang dapat diproses 2 sampai 10 hari kerja tergantung dari berkas yang diurus. </p>
Keluarga almarhum I Wayan Suandika menerima langsung akta kematian di rumah duka
06 Feb 2023