<p>Pangsan, 28 Januari 2022</p> <p>Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintahan Desa, Desa Pangsan Menerbitkan Peraturan Desa Pangsan Nomor 01 tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021. </p> <p>I Gusti Ngurah Made Bawa, Sekretaris Desa Pangsan Selaku Koordinator Keuangan Desa Pangsan Memaparkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung nomor 33 tahun 2015 dimana desa wajim membuat Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja di setiap tahunnya dan Pemerintahan Desa Pangsan Selaku pelaksana keuangan desa telah melaporkan hasil pekerjaan selama tahun 2021 kepada masyarakat melalui Badan Permusyawarahan Desa  (BPD) Desa Pangsan Selaku Wakil dari Masyarakat Desa Pangsan.</p>
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021
09 Apr 2022