<div style="text-align: center;"> Sosialisasi Pemilihan Calon Kelian Desa Adat Pangsan</div> <div> &nbsp;</div> <div> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Bahwa masa jabatan Kelian Desa Adat Pangsan sudah berjalan 5 tahun, maka krama Desa Adat Pangsan sepakat untuk mengadakan pemilihan Kelian Desa Adat Pangsan periode 2018/2023 sesuai dengan awig - awig desa. Dimana proses pemilihan Kelian Desa Adat melalui pembentukan panitia atau Prawartaka. Pembentukan panitia diserahkan kepada prajuru lama beserta jajaran Kelian Banjar Adat dan pihak terkait yaitu Pemerintahan Desa Pangsan. Maka terbentuklah panitia yang diketuai oleh ketua LPM, melibatkan lembaga LPD, kelian Banjar Adat, Kelian Dusun, Pemangku dan Pecalang.&nbsp;</div> <div> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Ketua panitia, I Made Kondi menuturkan susunan panitia disetujui oleh krama. Panitia dipersilakan untuk sosialisasi draft tentang pemilih yang berjumlah 188 karang dan persyaratan calon. Dimana diputuskan masing - masing banjar mengeluarkan satu orang calon, melalui seleksi di masing - masing banjar sehingga berjumlah 5 calon. Tahapan pemilihan juga disosialisasikan dan disetujui. (3/11)</div> <div> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Perbekel Desa Pangsan, I Nyoman Raka Tri Sukarya mengatakan, &quot;Panitia agar konsisten menjalankan tugas dari krama desa dan menjunjung tinggi keadilan serta mampu menampung aspirasi masyarakat. Saya harapkan proses dan tahapan pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan labda karya.&quot;</div> <div> (003/KIM PS)&nbsp;</div>
SOSIALISASI PEMILIHAN CALON KELIAN DESA ADAT PANGSAN
04 Nov 2018