<div style="text-align: center;"> Jemput Bola Diadakan DISDUKCAPIL dalam Pembuatan Akta Kelahiran di Desa Pangsan</div> <div>  </div> <div>  </div> <div style="text-align: justify;"> (11/10/2018) - Pemutakhiran data penduduk dengan pembuatan akta kelahiran dan akta pernikahan diadakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Badung di wantilan Desa Pangsan. Sistem jemput bola dilakukan karena banyaknya warga yang belum memiliki data kependudukan secara lengkap.</div> <div>  </div> <div style="text-align: justify;"> I Gusti Nyoman Ratna, Kasi Pemerintahan Desa Pangsan yang sedang melayani masyarakat dalam mengurus pembuatan akta mengatakan, "Masyarakat diwajibkan membuat akta kelahiran dan pernikahan bagi warga yang belum punya dengan batas usia di bawah 60 tahun. Pembuatan akta kelahiran dan pernikahan nantinya akan dipergunakan untuk melengkapi data dalam pembuatan KK baru. Bagi warga yang sudah berusia 60 tahun ke atas tidak perlu melampirkan akta kelahiran. Hari ini diadakan jemput bola sehingga langsung diurus di desa dengan mengisi blanko/formulir persyaratan. Saat ini baru sedikit akta yang sudah dicetak, sisanya masih diproses."</div> <div>  </div> <div style="text-align: justify;"> Perbekel Desa Pangsan, I Nyoman Raka Tri Sukarya turut mendampingi masyarakat dalam pembuatan data - data kependudukan. "Saya menandatangani blanko sekalian mendampingi warga dalam proses pembuatan akta. Sebagian besar warga sudah antusias ke kantor desa dan mengurus data - data kependudukannya. Saya harapkan warga yang belum mengurus, agar secepatnya diurus agar dalam pembuatan KK baru dapat segera dilakukan. Jika ada dokumen pendukung yang masih kurang silakan tanyakan ke kantor desa sehingga lebih mudah saat pengecekan dan penyetoran."</div> <div> (003/KIM PS) </div>
JEMPUT BOLA DIADAKAN DISDUKCAPIL DALAM PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DI DESA PANGSAN
13 Oct 2018