<div style="text-align: center;"> Sosialisasi di Desa Pangsan, Menuju Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018</div> <div>  </div> <div style="text-align: justify;">       Rabu malam (23/05/2018) dilakukan sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 di balai banjar Sekarmuti Pundung. Dalam rangka pemilihan tanggal 27 Juni 2018 mendatang, sosialisasi dilakukan oleh PPS Desa Pangsan, I Gusti Ketut Marjaya yang dihadiri oleh warga banjar Sekarmuti Pundung. Adapun hal - hal yang dibahas tentang tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018, suara sah dan tidak sah, persyaratan untuk mencoblos di samping membawa C6 (surat pemberitahuan pemilih) juga membawa KTP elektronik asli. Sedangkan bagi mereka yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, tetap boleh memilih namun waktunya setelah jam 12.00 dengan menunjukkan E-KTP atau Surat Keterangan.</div> <div>  </div> <div style="text-align: justify;">       I Made Kondi selaku ketua PPK kecamatan Petang mengungkapkan, "Hal - hal yang baru dalam pemilihan ini, ketua KPPS wajib mengumumkan lokasi TPS dan tanggal pemilihan maksimal H-5. Surat pemberitahuan (C6) disebarkan maksimal H-3 dan apabila tidak bertemu dengan pemilih harus dikembalikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara). </div> <div>  </div> <div dir="ltr" style="text-align: justify;">       Perbekel Desa Pangsan, I Nyoman Raka Tri Sukarya yang ikut menghadiri sosialisasi menghimbau, "Para pemilih dapat lebih memahami alur pemilihan mendatang dengan adanya sosialisasi yang dilakukan. Selain itu saya berharap warga tidak golput serta memilih dengan benar untuk memperkecil suara tidak sah. Semoga pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis".</div> <div> (003/ KIM PS) </div>
SOSIALISASI DI DESA PANGSAN MENUJU PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 2018
07 Jun 2018